JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) dengan tema “Menjaga Ketahanan Keuangan Syariah dalam Momentum Pemulihan Ekonomi”.
Laporan tersebut berisi strategi industri keuangan syariah yang dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi dengan kondisi sosial ekonomi di masa pandemi yang mengharuskan pelaku ekonomi untuk menyusun strategi yang sesuai agar dapat bertahan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan strategi yang dilakukan industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan yang dapat mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah yang lebih efisien dan kompetitif.
“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” kata Wimboh, Selasa (26/4/2022).
Data menunjukkan selama tahun 2021, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 13,82% year on year (yoy).
Pertumbuhan aset Industri Perbankan Syariah tumbuh 13,94% (yoy) di tahun 2021. OJK terus mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital disertai dengan sinergi perbankan.
Sementara aset Industri Keuangan Non-Bank syariah tumbuh positif sebesar 3,90% (yoy) di tahun 2021. Sedangkan Industri Pasar Modal Syariah menunjukkan perkembangan yang positif yaitu nilai kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencapai Rp3.983,65 triliun, meningkat sebesar 19,10% (yoy) di tahun 2021.