JAKARTA – Tugas pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah akan diulas dalam artikel ini.
PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.
Walaupun demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (27/4/2022), PNS daerah mempunyai peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum kantor pemerintahan daerah setingkat Provinsi, Kota, kabupaten atau Desa.
BACA JUGA:Aturan Cuti PNS 2022, Ini Jadwalnya
Hal ini dilakukan dalam hal kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, PNS daerah juga berperan dalam kebijakan yang mendukung kesejahteraan rakyat.
Di mana, PNS daerah punya peran penting dalam perekonomian daerah.
BACA JUGA:Tak Bisa Jadi Abdi Negara Seumur Hidup! KemenpanRB Blacklist CPNS yang Curang
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Adapun PNS daerah terdiri dari Daerah Tingkat I (Provinsi) dan Daerah Tingkat II (Kabupaten).
(Zuhirna Wulan Dilla)