JAKARTA – Cara melaporkan perusahaan ke Disnaker karena upah tidak sesuai.
Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan ke Disnaker karena upah tidak sesuai?
BACA JUGA:KPK Periksa Kadisnaker Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (29/4/2022), pekerja bisa melaporkan perusahaan apabila menerima upah yang tidak sesuai.
Di mana, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.
Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat. Berikut tahapannya:
BACA JUGA: 84 Ribu Orang di Tangsel Menganggur Akibat Pandemi, Disnaker: Sedikit Segitu Mah!
1. Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
2. Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
3. Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)