Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 13:54 WIB
Aturan Pencairan JHT Dipermudah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).

Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya