Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).
Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).
(Feby Novalius)