JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Permenaker 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2 Tahun 2022.
Okezone pun telah merangkum fakta-fakta terkait aturan JHT direvisi, Senin (2/5/2022):
1. Pembayaran Lebih Cepat
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah yakni hanya membutuhkan waktu 5 hari saja.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual.
2. Syarat Mudah
Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.
Dia juga membeberkan ketentuan soal JHT ini.
Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.
3. Pekerja Mengundurkan Diiri
Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.