6 Fakta Aturan JHT Resmi Direvisi, Cek Lengkapnya dan Proses Pencairannya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 06:30 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
Share :

4. Pekerja Terkena PHK

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

5. Pekerja Kontrak

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

6. Pekerja Meninggal Dunia

JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.

Sementara, untuk peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya