4. Pekerja Terkena PHK
Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.
5. Pekerja Kontrak
Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
6. Pekerja Meninggal Dunia
JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.
Sementara, untuk peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.
(Taufik Fajar)