Menaker Bocorkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2022 06:43 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Ida, Senin

Ida menilai meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Berikut ini dirangkum Okezone, soal syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya