Minyak Goreng Curah Masih Mahal di Atas Rp14.000, Pedagang: Susah Ikuti Harga Pemerintah

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2022 13:11 WIB
Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

BEKASI - Harga minyak goreng curah terpantau masih tinggi di Bekasi. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan berbagai upaya supaya harga minyak curah dijual Rp14.000 per liter.

Salah Satu Pedagang di Pasar Tambun, Mutmainah menuturkan, harga minyak goreng curah masih susah untuk diturunkan sesuai permintaan pemerintah.

"Masih susah kalau ngikutin harga pemerintah. Nyatanya saya beli di agen masih mahal, di atas Rp14 ribu. Jadi gimana saya mau jual segitu," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Ekspor CPO Dilarang, KSP Klaim Harga Minyak Goreng Turun

Mutmainah menerangkan, harga minyak goreng yang dia jual saat ini di pantok Rp20.000 per kilogram. Katanya, harga tersebut bisa naik Rp1.000 atau Rp2.000 tergantung harga yang ia dapat dari agen.

"Kalau saya jualnya Rp20 ribu, tapi nggak tiap hari segitu. Bisa kadang naik seribu atau dua ribu tergantung saya beli harga berapa di agen," ucapnya.

Dia menyebut, harga yang tak menentu itu lantaran minyak goreng curah yang dia beli tidak di satu tempat saja melainkan banyak tempat. Mengingat tak semua agen menyediakan minyak goreng curah.

Baca Juga: 6 Fakta Masalah Minyak Goreng, dari Jokowi Larang Ekspor hingga Mendag Buka Suara

Lanjutnya, perihal ketersediaan barang, Mutmainah mengaku masih sulit mendapatkan. Padahal sebelum ada persoalan minyak goreng, tiap agen yang ia datangi pasti jual migor curah.

"Sekarang susah barangnya, saya saja nggak dapat barang udah beberapa hari kebelakang. Kosong barang sekarang," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengupayakan dua cara untuk mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14.000 kepada masyarakat.

Pertama, pemerintah akan membayar selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Cara kedua, yakni dengan menugaskan kepada Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional. Terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

Namun nyatanya, hingga hari ini, realita di lapangan, belum terwujud sesuai dengan harapan pemerintah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya