JAKARTA - Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.
Hal itu diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 yang dikutip Rabu (4/5/2022).
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 Beserta Tunjangannya
Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)