JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan soal gaji ke-13 PNS yang cair pada Juli 2022.
Adapun soal gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
BACA JUGA:7 Fakta THR dan Gaji ke-13 Cair Tahun Ini, Presiden hingga Pejabat Negara Kecipratan
Namun, ternyata ada PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 itu nanti.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.