Arus Balik, 2.761 Kendaraan Lewati Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 15:42 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
Share :

Sama seperti arus mudik, waktu pengoperasian jalur fungsional ini pada arus balik nantinya mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini.

Jalur fungsional dioperasikan bagi kendaraan kecil atau golongan I (non bus), dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Pengguna jalan dapat masuk melalui akses di Km 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

 BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2022, 195.000 Kendaraan Mulai Kembali ke Jabodetabek

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional.

"Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” kata Charles.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya