3. Uang Ganti Rugi Capai Rp335 Miliar
Untuk uang ganti rugi ke warga ternyata mencapai Rp335 miliar.
Di mana pembagian uang ganti untung ini diberikan kepada 233 warga pada 27-28 April 2022
Dwi mengatakan pembayaran yang dilakukan dua hari itu totalnya untuk 296 bidang.
"Total nilainya kurang lebih Rp335 miliar. Total luasan yang hari ini kita bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektar," ucapnya.
4. 163 Bidang Tanah
Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.
Sehingga, pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran. Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan.
Lalu, kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum.
Sebelumnya, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Lurah Desa Wadas: Terima Kasih TNI-Polri Bantuan 300 Jamban dan Sumur Bor
5. Warga Ingin Beli Sawah
Warga lainnya bernama Rodhiyah menerima uang ganti sebesar Rp2 miliar.
Dia pun menyebut akan membeli sawah dari uang tersebut.
"Rencana mau buat beli sawah. Sudah ada yang menawarkan. Cuma saya belum karena belum ada uang, kan (sebelum menerima uang ganti)," cetusnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)