JAKARTA - Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) yang Digunakan Untuk Transportasi.
Dalam aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022, harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) ini ditetapkan menjadi Rp4.500 per liter setara premium (lsp). Artinya, harga BBG sudah bukan Rp3.100 per lsp lagi.
Kepmen ini mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
BACA JUGA:Bye BBM, Truk dan Bus Diminta Pakai BBG
"Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan," demikian bunyi diktum ke-2 Kepmen terbaru ini.
Diktum ketiga menyebutkan, harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian bahan Bakar gas di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak.
BACA JUGA:Manfaatkan Gas Bumi, BBG hingga Jargas Dikebut
Dengan ketentuan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM akan melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual bahan bakar gas untuk transportasi.
"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022," tandas aturan ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)