JAKARTA – Angkutan Bus dan Truk diminta menggunakan bahan bakar gas (BBG). Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
"Penggunaan gas untuk kendaraan, kami berkoordinasi dengan berbagai kementerian seperti Perindustrian, Tenaga Kerja dan Perhubungan. Dalam BBG ini, Ditjen Migas berperan menyiapkan pasokan. Ada juga bagian (fungsi) lain dari Kemenperin, Kemenhub dan Kemenaker," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya, ditulis Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Manfaatkan Gas Bumi, BBG hingga Jargas Dikebut
Tutuka memaparkan, dalam pemanfaatan BBG untuk transportasi ini, Pemerintah mendorong agar kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan bus dapat menggunakan bahan bakar tersebut. Ini mengingat untuk kendaraan-kendaraan kecil secara bertahap akan mulai beralih ke mobil listrik.
"Ke depan, kita menyadari mobil (berbahan bakar minyak) akan beralih ke listrik dan itu sangat tepat. Tapi belum tentu untuk kendaraan-kendaraan besar karena membutuhkan baterai yang besar. Jadi kami menawarkan bahan bakar dengan harga yang murah," tambahnya.