JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik jalur arus mudik untuk mengukur kepatuhan standar operasional bus dalam mengangkut penumpang. Jika ditemukan bus tidak layak jalan namun masih beroperasi, maka tindakan yang diambil dengan menurunkan para penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan bus pengganti bagi penumpang yang diturunkan dari bus. Setelah itu, PO Bus akan diberikan sanksi sesuai dengan fatalitas pelanggaran yang dilakukan.
"Sidak bus, kami akan menyiapkan bus pengganti. Jadi kalau memang tidak bisa ditoleransi, ya penumpang diturunkan, busnya di ganti. Nanti kita sanksi PO bus -nya," ujar Menhub dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan peningkatan kedisiplinan operator bus. Meskipun di tengah permintaan yang meningkat signifikan dibanding periode normal, aspek keselamatan tidak bisa ditawar.
Inspeksi yang akan digelar Kementerian Perhubungan ini berbeda dengan ramp check. Beberapa titik lokasi telah dipilih untuk menjadi spot pemeriksaan bus. Pemeriksaan akan dilakukan mulai dari kondisi bus, kesehatan pengemudi, hingga kelengkapan bus untuk memitigasi hal-hal darurat.
"Memang ini sebagai langkah antisipasi, karena khawatirnya kan kalau dibiarkan beroperasi nanti ada apa-apa kita juga yang salah," kata Menhub.
Dia menambahkan, inspeksi mendadak yang dilakukan ini akan melibatkan Korlantas Polri untuk sisi penegakan hukumnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan maupun fatalitas kecelakaan yang terjadi selama angkutan lebaran 2026.