- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar
- Rumah tangga memiliki mobil
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar.
Kemudian untuk warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Baca Selengkapnya: 7 Hal yang Bikin Warga Tak Akan Dapat Bansos, Punya Mobil hingga Rumah di Atas Rp1 Miliar
(Zuhirna Wulan Dilla)