JAKARTA – Membandingkan gaji karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih besar mana?
BUMN dan PNS termasuk golongan instansi pekerjaan favorit di Indonesia.
Bagi sejumlah orang, pekerjaan menjadi kebanggaan tersendiri karena dianggap sebagai suatu pencapaian besar.
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 Beserta Tunjangannya
Lantas, lebih besar mana gaji karyawan BUMN dengan PNS?
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (11/5/2022), gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta – Rp2,33 juta per bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta – Rp5,9 juta per bulan untuk Golongan IV E.
BACA JUGA:Jangan Lupa! PNS Wajib Ikut Sensus Penduduk
Sementara, untuk gaji karyawan BUMN salah satunya yakni pegawai PT Pertamina (Persero), berkisar dari Rp1 juta – Rp68 juta per bulan. Di mana, nominal gaji disesuaikan dengan jabatan.
Lalu, gaji karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Adapun gaji yang diberikan berkisar dari Rp2 juta – Rp58 juta per bulan.
(Zuhirna Wulan Dilla)