JAKARTA - Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan bahwa work from anywhere (WFA) hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas dan fungsi bersifat administratif.
"Tetapi bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga: Satpam Apakah Bisa Jadi PNS? Ini Bocorannya
Menurutnya, ASN yang bersinggungan langsung dengan publik untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, beberapa contoh ASN yang tidak bisa WFA yakni, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham.