Adapun pada masa kepemimpinannya, belum banyak fasilitas di Jakarta yang dibangun.
Akhirnya, Gubernur Ali mencari cara untuk bisa membangun sejumlah fasilitas penting, seperti rumah sakit hingga jalan raya.
Di mana, dirinya menggunakan pajak judi untuk membangun fasilitas-fasilitas penting di Ibu Kota.
Sebagaimana diketahui, jalan keluar tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1957, yaitu pemerintah daerah berhak memungut pajak dari judi. Alhasil, judi kasino dilegalkan dan dilokalisasi di Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)