Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PNS, Paling Kecil Rp2,3 Juta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 14:00 WIB
Daftar gaji guru PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA – Daftar gaji dan tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut adalah besaran gaji guru dan tunjangannya untuk golongan I sampai IV.

Besaran gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (19/5/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV:

Golongan I (SD dan SMP):

Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya