"Lumayan lah sekarang kalau mau cari gampang. Kalau sebelumnya kan susah. Mesti muter-muter dulu baru dapet," pungkasnya.
Diketahui, 28 April 2022 yang lalu, pemerintah memberlakukan larangan ekspor sementara bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.
Setelah hampir tiga minggu aturan itu berjalan, pemerintah mendapatkan laporan bahwa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terus terpenuhi dan harga rata-rata secara nasional sudah turun di harga Rp17.200-17.600.
BACA JUGA:Jokowi Kembali Izinkan Ekspor CPO, Pasokan Minyak Goreng Sudah 211.000/Ton
Maka dari itu, pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya yang akan berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah berharap, dengan pencabutan larangan ini, konsistensi produsen minyak goreng untuk memasok ke dalam negeri bisa terus dijalankan.
Sehingga permasalahan minyak goreng di dalam negeri bisa terselesaikan dan kembali normal.
(Zuhirna Wulan Dilla)