Pengumuman! Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 22 Mei 2022 07:40 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 30 (Foto: Okezone)
Share :

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, dan belum memiliki akun sebelumnya, ikuti langkah berikut :

- Buka browser di HP atau laptop Anda.

- Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

- Klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.

Jika sudah melakukan verifikasi, lanjut ke proses pendaftaran. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini:

- Masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja

- Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,

- Klik “Lanjutkan”’

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya