JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat memeriksa dan mendatangi lokasi kejadian bus maut di jalur wisata Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi nenyatakan, bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Panjalu, Ciamis, Jawa Barat diketahui tidak memiliki izin.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus di Ciamis Diduga Akibat Rem Blong, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memeriksa kondisi jalan, maupun bus, termasuk perizinan operasional bus pariwisata yang diketahui plat nomor polisinya daerah Bali," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (23/5/2022).
Adapun kendaraan tersebut diketahui milik perusahaan Pandawa di Bali, namun dibeli pengusaha di Serang, Banten.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis Menurut Kesaksian Warga
“Persoalannya, banyak di antara pengusaha mobil pariwisata di Indonesia saat sekarang ini yang saya tengarai belum mengurus izin permohonan izin. Ini mobil dari Bali, platnya DK.” ujarnya.
“Kita udah cek di Spionam kita di Kementerian Berhubungan tidak terdaftar. Perusahaannya saja tidak terdaftar apalagi kendaraannya,” urainya.