PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 09:01 WIB
Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Restoran(Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100%

Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya