Izin ekspor akan diberikan jika perusahaan memenuhi DMO tersebut.
Aturan tentang DMO ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.
BACA JUGA:Keran Ekspor CPO Dibuka Bikin Saham Emiten Sawit Meroket
Nantinya, pelaksanaan DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat melihat kondisi di lapangan.
Jika ada produsen yang ketahuan tidak memenuhi DMO, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan persetujuan ekspor (PE).
(Zuhirna Wulan Dilla)