JAKARTA – Viral denda Rp30 juta, BPJS Kesehatan angkat suara. Di mana sebelumnya beredar video singkat yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa denda Rp30 juta merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.
Baca Juga: Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan
Akan tetapi, pengenaan denda sebenarnya hanya 5 persen dari total biaya layanan di rumah sakit.
“Jadi dendanya 5% dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya,” ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022).