Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2022 19:48 WIB
Viral Denda Rp30 Juta, BPJS Kesehatan Angkat Suara. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?

Selain itu, denda akan diberikan jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sesuai ketentuan yang ada.

Terlebih peserta telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar. x

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya