Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 13:09 WIB
Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.

Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus," tulis akun tersebut.

 BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT

Kemudian dalam aturan Permenaker Pasal 61A tertulis bahwa jika perjanjian waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.

 BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?

Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya