Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Juni 2022 13:09 WIB
Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)
Share :

Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.

 BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?

Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya