JAKARTA - Tenaga honorer atau non-ASN dihapuskan dan dilarang direkrut pada 2023. Insntansi pemerintah yang membutuhkan tenaga honorer bisa mengajukan melalui outsourcing pihak ketiga.
Menpan RB Tjahjo menyampaikan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.
Baca Juga: Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Baca Juga: Waspada! Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
Menpan pun memperingatkan para pejabat yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Demikian dikutip dari Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (2/6/2022).