JAKARTA - Pemerintah akan membatasi pembelian BBM jenis penugasan khusus (JBKP) seperti Pertalite dan Solar. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menyebut rencana ini patut diapresiasi. Namun, aturannya harus disusun dengan matang.
"Salah satu cara seperti yang disampaikan oleh BPH Migas adalah dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Hanya saja, saya kira mekanisme ini perlu validasi lagi," ungkap Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, Pertamina harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan, Korlantas Mabes Polri, serta lembaga lain seperti Kemensos perihal DTKS agar benar-benar tepat sasaran.
Lanjutnya, hal ini suka tidak suka harus dilakukan, karena jika tidak keuangan negara akan jebol.
"Begitu juga Pertamina yang harus menanggung pembiayaan terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran kompensasi dari pemerintah yang tak jelas waktunya," ungkapnya.