Selain itu, Pejabat Pembina juga ditugaskan menyusun langkah startegis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Baca Selengkapnya: Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
(Taufik Fajar)