Banyak PNS Terima BLT UMKM, Berapa Jumlahnya?

Antara, Jurnalis
Sabtu 04 Juni 2022 11:03 WIB
PNS dilarang terima BLT UMKM (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pencairan BLT UMKM tahun ini akan lebih ketat. Hal ini untuk mengantisipasi penerima BLT UMKM berasal dari kalangan PNS, TNI hingga Polri.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya mengatakan, pengecekan calon penerima BLT UMKM atau BPUM akan dilakukan di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

“Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap dia, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Irene Swa Suryani, menambahkan pihaknya mencatat penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan dari BPK.

“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” kata Irene.

BLT UMKM dilanjutkan karena sebagian besar UMKM masih membutuhkan. Program BLT UMKM aau BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya.

Untuk diketahui, program BLT UMKM akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya