Sambil Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka, Yuk Siapkan Syarat Pendaftaran

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 05:46 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerjaan

Baca Selengkapnya: Menanti Pembukaan Kartu Prakreja Gelombang 32, Perhatikan Syarat Ini!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya