Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Baca Selengkapnya: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut
(Feby Novalius)