Sebelumnya, Eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara (Persero) kembali meminta pesangonnya dibayarkan sebesar Rp312 miliar. Permintaan itu setelah Merpati dinyatakan tutup pada 2014 lalu.
Saat ini proses pembubaran atau likuidasi tengah dibidik Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Tuntutan ini disampaikan eks pilot dan karyawan Merpati di depan kantor PPA di kawasan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan mencapai Rp312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati.
"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua
(Feby Novalius)