- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Lalu, untuk cara pendaftarannya seperti berikut ini:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta
- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang dibuka
- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
(Zuhirna Wulan Dilla)