Karyawan Summarecon Terlibat Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Begini Tanggapan Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 10 Juni 2022 14:40 WIB
Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan atas dugaan tidak pidana suap.

Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi membenarkan peristiwa yang menyangkut karyawan perusahaan real estate itu. Adapun praktik dugaan suap berkaitan dengan perizinan mendirikan bangunan.

"Karyawan perseroan yaitu Sdr. Oon Nusihono atas dugaan melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta terkait dengan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, yang pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPK," kata Jemmy dalam keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).

Jemmy menuturkan OTT terjadi pada 2 Juni 2022. Dalam penggeledahan KPK di kantor perseroan di Jakarta Timur pada 6 Juni 2022, telah terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta.

Sampai saat ini proses tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh KPK terkait kepemilikan dan peruntukannya.

Baca Juga: OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, Firli Bahuri : KPK Terus Bekerja Berantas Korupsi

"Perseroan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," tegas Jemmy.

Dirinya memastikan kejadian ini tidak memiliki dampak terhadap kinerja operasional dan keuangan perusahaan. Jemmy menjelaskan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan.

"Sehingga untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi terhadap studi kelayakan dari proyek tersebut," tandasnya.

Diberitakan MNC Portal Indonesia sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Vice President Real Estate SMRA Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya