“Namun demikian, keputusan pembebasan BMTP akhirnya diambil dan hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk menjadi lebih bersaing di pasar Madagaskar, terutama sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan safeguard produk sabun kepada semua negara, termasuk Indonesia pada 14 Agustus 2019.
Kemudian pada 14 September 2020, Otoritas Investigasi Madagaskar (ANMCC) merekomendasikan penerapan safeguard measures terhadap produk soap noodle (bahan dasar sabun) asal Indonesia dengan kuota sebesar 6,5 ribu ton per tahun.
Untuk produk yang melebihi kuota akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 34 persen dengan penurunan 2 persen setiap tahun hingga tahun keempat.
Bea masuk tambahan tersebut juga akan diberlakukan untuk impor produk sabun jadi.
Namun, Pemerintah Madagaskar akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan tindakan safeguard meskipun ANMCC berpandangan industri produk sabun di Madagaskar mengalami kerugian material akibat impor produk serupa.
(Zuhirna Wulan Dilla)