Adapun dengan pendataan dan sosialiasi PMK kepada pedagang hewan kurban.
Lalu menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan.
Lebih lanjut Nasrullah menyebut petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK telah disiapkan untuk dipedomani di seluruh daerah.
Diketahui, dikeluarkannya fatwa dan petunjuk dari MUI terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK kepada masyarakat untuk melaksanakan di wilayah sentra ternak.
"Intinya kami saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)