JAKARTA – Saat berkendara di jalan, umumnya pengemudi menjumpai marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur.
Adapun marka kejut/garis kejut yang sering disebut polisi tidur ini merupakan sebuah marka jalan yang berfungsi untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan.
Marka jalan ini berbentuk sebuah gundukan yang melintang di tengah jalan.
BACA JUGA:Daftar 16 Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi Tahun Ini
Lantas, mengapa marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Jumat (10/6/2022), marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur.
Alat berupa permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang guna memperlambat laju kendaraan ini biasanya terdapat di jalan-jalan kecil, pemukiman, parkiran, dan jalan tol
“Disebut polisi tidur karena siapa yang melewatinya namun tidak menurunkan kecepatan kendaraan dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan jika menerobos polisi tidur dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan mengganggu kenyamanan berkendara,” tulis Kementerian PUPR.
(Zuhirna Wulan Dilla)