Alat berupa permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang guna memperlambat laju kendaraan ini biasanya terdapat di jalan-jalan kecil, pemukiman, parkiran, dan jalan tol
“Disebut polisi tidur karena siapa yang melewatinya namun tidak menurunkan kecepatan kendaraan dianggap melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan jika menerobos polisi tidur dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan mengganggu kenyamanan berkendara,” tulis Kementerian PUPR.
(Zuhirna Wulan Dilla)