Tjahjo menjelaskan dalam PP tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pada tahun 2023 nantinya hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Sedangkan para tenaga honorer bakal diangkat menjadi pegawai PPPK jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Baca Selengkapnya: Fakta Menarik Honorer Diajak Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Bakal Lebih Sejahtera?
(Taufik Fajar)