Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, ESDM: Itu Rumah Tangga Mewah

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 09:49 WIB
Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022. (Foto: Okezone.com/PLN)
Share :

JAKARTA - Tarif listrik naik per 1 Juli untuk golongan 3.500 VA ke atas. Kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku pada pelanggan non subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Berikut Daftar 5 Golongannya

"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.

Baca Juga: Alasan Tarif Listrik Subsidi Ditahan untuk Tidak Naik

Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ujar Rida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya