Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 1 September 2026 Semua Golongan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |07:56 WIB
Ini Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 1 September 2026 Semua Golongan
Ini Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 1 September 2026 Semua Golongan (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Tarif listrik PLN per kWh yang berlaku 1 September 2026 untuk semua golongan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik untuk September 2026.

Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) triwulan III atau pada periode Juli-September 2026. Pada periode tersebut tarif listrik Juli hingga September 2026 tidak naik. 

Dengan demikian, tarif listrik PLN per 1 September 2026 sama dengan bulan sebelumnya alias tidak naik. Keputusan tarif listrik tidak naik dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dikutip dalam keterangannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara). 

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement