JAKARTA - Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi BUMN kembali dipertegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 23 Tahun 2022.
Salah satunya terkait daftar dan rekam jejak calon Direksi sebelum diangkat Menteri BUMN atau pemegang saham.
Beleid ini merupakan perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
BACA JUGA:Bersih-Bersih BUMN, Erick Thohir: Tadinya Untung Rp13 Triliun, Sekarang Rp126 Triliun
Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Dalam aturan ini, ada ketentuan Kepala Negara yang mewajibkan Menteri BUMN melakukan sejumlah langkah terbaik saat menunjuk Dewan Direksi perusahaan negara.
Adapun ketentuan yang dimaksud di antaranya:
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persero dan Menteri untuk Perum.
Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud, Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak calon Direksi.
"Dalam daftar dan rekam jejak yang dimaksud, Menteri meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait," tulis ketentuan tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Lalu, Menteri BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis.
Sementara itu, ketentuan yang mengikat Direksi BUMN diantaranya harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintah.
Kemudian, anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.
(Zuhirna Wulan Dilla)