"Dalam daftar dan rekam jejak yang dimaksud, Menteri meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait," tulis ketentuan tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).
Lalu, Menteri BUMN juga dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan atau Menteri Teknis.
Sementara itu, ketentuan yang mengikat Direksi BUMN diantaranya harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintah.
Kemudian, anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.
(Zuhirna Wulan Dilla)