Jangan Khawatir! OJK Beri Perlindungan Investor Pasar Modal

Viola Triamanda, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 10:07 WIB
OJK beri perlindungan untuk investor pasar modal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan tentu juga bertanggung jawab melindungi investor pasar modal.

"Sobat OJK, dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal Indonesia, berbagai upaya dilakukan OJK, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum" tulis OJK di akun resmi instagramnya yang dikutip MPI Selasa (14/6/2022).

 BACA JUGA:Erick Thohir Tunjuk IFG Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Pesan OJK

Upaya pertama meliputi sosialisasi, literasi dan edukasi.

Dalam hal ini yaitu memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami risiko investasi, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan, memahami teknik berinvestasi serta Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

Upaya selanjutnya yang dilakukan OJK yakni mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya