Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 13:05 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP.

- Buku tabungan.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya