JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin kelancaran distribusi sapi dan kerbau dengan menggunakan moda transportasi laut. Kemenhub menyiapkan 6 kapal ternak sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar Dan Perbatasan.
"Adapun 6 kapal ternak dilayani oleh KM Camara Nusantara (1, 2, 3, 4, 5 dan 6) dengan spesifikasi panjang keseluruhan kapal (LOA) ±69.78 m, lebar ±13.6 m dan kapasitas ruang muat yang mencapai 150 Ton,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Bolehkah Kurban Sapi untuk Lebih dari 7 Orang?
Kemenhub mengatakan, kapal ternak resmi beroperasi di Indonesia mulai 2015 lalu. Hal ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung terciptanya animal welfare (kesejahteraan hewan).
“Tak hanya itu, penyelenggaraan angkutan khusus ternak mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari aspek armada, trayek, jumlah ternak yang diangkut hingga penambahan pelabuhan bongkar dan pelabuhan muat,” bebernya.
Pihaknya mencatat pada 2019, untuk realisasi muatan meningkat menjadi 42.726 ekor dan tahun 2020 42.984 ekor.
Baca Juga: Jual Kulit Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat
"Setiap tahun bertambah karena manfaat keberadaan Kapal Ternak dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain kondisi kesehatan dan kesejahteraan hewan yang jadi lebih baik, ongkosnya juga murah karena ada subsidi," jelasnya.
Sebagai informasi, adapun trayek Kapal Ternak saat ini adalah :
1. KM. Camara Nusantara 1/RT-1 : Kupang - Waingapu - Tanjung Priok – Kupang